Memenuhi Tugas 2 Multimedia
Contoh kasus
pelanggaran pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi-transaksi-elektronik
Sekilas
mengawali penulisan, mari kita pahami dahulu apa itu UU ITE khususnya pasal 35
yang dijadikan pokok hukum dalam kasus ini?
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE
adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau
teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau
di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
(Wikipedia)
Sepakat dengan tulisan
wikipedia, kita tahu sendiri perkembangan manusia itu diatas perkembangan
hukum, selain perubahan tindakan manusia yang lebih praktis dan bisa secara
insidentil atau berevolusi berkembang, perubahan masyarakat dulu dan sekarang
didukung oleh banyak hal, seperti : IPTEK, globalisasi, disorientasi sosial,
perkembangan kewilayahan, geopolitik, tekanan dan perkembangan ekonomi, serta
peningkatan kejahatan.
Sedangkan perkembangan
hukum itu cenderung lamban, selain penyusunan perancangan dan pengesahannya
oleh Dewan berlangsung lama, faktor eksternal seperti perubahan, pengaduan
masa, penolakan atau bahkan perseteruan antar elit politik di DPR sendiri yang
jadinya tidak efektif (YaAllah berikan kesadaran perwakilan rakyat yang
kerjanya cuman buat kepentingan pribadi dan partainya, aamiin)
Lalu bagaimana dengan
isi pasal 35 ?
Pasal 35
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Yakni salah satu poin penting dari
pelaksanaan Undang-undang ITE ini, semakin berkembangnya teknologi membuat
potensi akan pelanggaran norma dan hukum dimasyarakat seakan-akan harus ditindak
secara komprehensif. Berkembangnya plagiatisme, manipulasi, pelanggaran
penciptaan, pengrusakan kesahan suatu informasi/dokumen elektronik yang pada
akhirnya terbitllah pasal ini untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Manipulasi
atau tindakan perubahan tanpa pemilik data nya tidak mengetahui, diubah
disesuaikan dengan kepentingan pelaku itu tindakan melanggar hukum secara
logika, namun secara hukum aturan ini baru diterbitkan tahun 2008, mengkritisi
hal tersebut, penulis heran, perkembangan internet sudah dimulai dari tahun
90-an, dimulai dengan adanya internet, lalu berkembang ke sosial media, smartphone,
dll namun terlambat belasan tahun, lantas kenapa? Saya menganalisis bahwa
efisiensi pembuat undang-undang masih belum maksimal, ketidak seimbangan
politik dan kecenderungan penegakan yang rendah di elit politik mengakibatkan
terlambatnya terciptanya aturan ini.
Contoh Kasus pelanggaran :
Kasus
Manipulasi Data Lembaga Survei, Polda Tunggu Pemeriksaan Ahli Pidana
Bayu Marhaenjati Kamis, 18
September 2014 | 21:03 WIB
Ketua
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga (kiri) bersama
Staf Advokasi PBHI Jakarta Angiat Gabe (kanan) menunjukan bukti surat pelaporan
usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (12/7). ( Foto:
Antara/Muhammad Adimaja )
Jakarta
- Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih
menunggu pemeriksaan saksi ahli hukum pidana, terkait dugaan kasus manipulasi
data dan pembohongan publik yang diduga dilakukan empat lembaga survei terkait
penghitungan cepat Pemilihan Presiden 2014. Setelah itu, penyidik baru
memeriksa terlapor.
Juru
Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan penyidik masih
menunggu keterangan satu saksi lagi yaitu saksi ahli hukum pidana. "Masih
nunggu ahli pidana dari UI (Universitas Indonesia)," ujar Rikwanto, Kamis
(18/9).
Dikatakan
Rikwanto, penyidik sebelumnya sudah memeriksa beberapa saksi ahli seperti, ahli
Komisi Informasi Publik serta ahli Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kalau
semua saksi ahli sudah diminta keterangannya, baru kita periksa terlapor,"
ungkapnya.
Diketahui
sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta
melaporkan dugaan manipulasi data dan pembohongan publik yang diduga dilakukan
empat lembaga survei terkait penghitungan cepat Pemilihan Presiden 2014, ke
Mabes Polri dengan nomor laporan 681/VII/2014/Bareskrim, tertanggal 12 Juli
2013 lalu.
Empat
lembaga survei yang dilaporkan PBHI adalah Pusat Kajian Kebijakan dan
Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia
Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Menurut penulis, pelanggaran dalam
pembuatan pemanipulasian data elektronik yang dilakukan oleh empat lembaga
survei ini sangatlah tidak baik, sebagai sebuah lembaga independen yang
terbebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar seharusnya memberikan data
yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan berita yang pernah saya
dengar dulu di sebuah tayangan berita mata nazwa di metroTV pada kisaran 2014
(paska perilisan hasil survei lembaga tersebut) ada indikasi sebuah kecurangan
politik yang terjadi, yakni intervensi pendanaan lembaga survei yang akhirnya
mempengaruhi kendali dalam perilisan data, karena menurut ahli survei,
sekiranya survei dibuat oleh beberapa lembaga survei independen dengan sebuah
teknik yang sama, maka jawaban dalam setiap datanya akan memiliki kemiripan
atau perselihan yang tidak terlalu jauh, dalam perilisan semua lembaga survei
tentang voting pemilihan presiden 2014 itu, mayoritas lembaga yang sudah
tergabung dalam persatuan lembaga survei menyatan berbeda dengan empat lembaga
survei tersebut, ini akhirnya membawa kecurigaan publik.
Kepercayaan publik terhadap lembaga
survei pun akhirnya diragukan, ditambah dengan panasnya politik antar dua kubu
pada masa itu, sehingga terjadi kekacauan dalam beberapa waktu.
Sumber
:
- https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi-transaksi-elektronik
- http://www.beritasatu.com/megapolitan/210921-kasus-manipulasi-data-lembaga-survei-polda-tunggu-pemeriksaan-ahli-pidana.html

Komentar
Posting Komentar