Langsung ke konten utama

Contoh kasus pelanggaran pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi-transaksi-elektronik


Memenuhi Tugas 2 Multimedia

Contoh kasus pelanggaran pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi-transaksi-elektronik

Sekilas mengawali penulisan, mari kita pahami dahulu apa itu UU ITE khususnya pasal 35 yang dijadikan pokok hukum dalam kasus ini?

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (Wikipedia)
Sepakat dengan tulisan wikipedia, kita tahu sendiri perkembangan manusia itu diatas perkembangan hukum, selain perubahan tindakan manusia yang lebih praktis dan bisa secara insidentil atau berevolusi berkembang, perubahan masyarakat dulu dan sekarang didukung oleh banyak hal, seperti : IPTEK, globalisasi, disorientasi sosial, perkembangan kewilayahan, geopolitik, tekanan dan perkembangan ekonomi, serta peningkatan kejahatan.
Sedangkan perkembangan hukum itu cenderung lamban, selain penyusunan perancangan dan pengesahannya oleh Dewan berlangsung lama, faktor eksternal seperti perubahan, pengaduan masa, penolakan atau bahkan perseteruan antar elit politik di DPR sendiri yang jadinya tidak efektif (YaAllah berikan kesadaran perwakilan rakyat yang kerjanya cuman buat kepentingan pribadi dan partainya, aamiin)

Lalu bagaimana dengan isi pasal 35 ?
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Yakni salah satu poin penting dari pelaksanaan Undang-undang ITE ini, semakin berkembangnya teknologi membuat potensi akan pelanggaran norma dan hukum dimasyarakat seakan-akan harus ditindak secara komprehensif. Berkembangnya plagiatisme, manipulasi, pelanggaran penciptaan, pengrusakan kesahan suatu informasi/dokumen elektronik yang pada akhirnya terbitllah pasal ini untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
            Manipulasi atau tindakan perubahan tanpa pemilik data nya tidak mengetahui, diubah disesuaikan dengan kepentingan pelaku itu tindakan melanggar hukum secara logika, namun secara hukum aturan ini baru diterbitkan tahun 2008, mengkritisi hal tersebut, penulis heran, perkembangan internet sudah dimulai dari tahun 90-an, dimulai dengan adanya internet, lalu berkembang ke sosial media, smartphone, dll namun terlambat belasan tahun, lantas kenapa? Saya menganalisis bahwa efisiensi pembuat undang-undang masih belum maksimal, ketidak seimbangan politik dan kecenderungan penegakan yang rendah di elit politik mengakibatkan terlambatnya terciptanya aturan ini.
Contoh Kasus pelanggaran :
Kasus Manipulasi Data Lembaga Survei, Polda Tunggu Pemeriksaan Ahli Pidana
Bayu Marhaenjati Kamis, 18 September 2014 | 21:03 WIB


Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga (kiri) bersama Staf Advokasi PBHI Jakarta Angiat Gabe (kanan) menunjukan bukti surat pelaporan usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (12/7). ( Foto: Antara/Muhammad Adimaja )

Jakarta - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih menunggu pemeriksaan saksi ahli hukum pidana, terkait dugaan kasus manipulasi data dan pembohongan publik yang diduga dilakukan empat lembaga survei terkait penghitungan cepat Pemilihan Presiden 2014. Setelah itu, penyidik baru memeriksa terlapor.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan penyidik masih menunggu keterangan satu saksi lagi yaitu saksi ahli hukum pidana. "Masih nunggu ahli pidana dari UI (Universitas Indonesia)," ujar Rikwanto, Kamis (18/9).
Dikatakan Rikwanto, penyidik sebelumnya sudah memeriksa beberapa saksi ahli seperti, ahli Komisi Informasi Publik serta ahli Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kalau semua saksi ahli sudah diminta keterangannya, baru kita periksa terlapor," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta melaporkan dugaan manipulasi data dan pembohongan publik yang diduga dilakukan empat lembaga survei terkait penghitungan cepat Pemilihan Presiden 2014, ke Mabes Polri dengan nomor laporan 681/VII/2014/Bareskrim, tertanggal 12 Juli 2013 lalu.
Empat lembaga survei yang dilaporkan PBHI adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Menurut penulis, pelanggaran dalam pembuatan pemanipulasian data elektronik yang dilakukan oleh empat lembaga survei ini sangatlah tidak baik, sebagai sebuah lembaga independen yang terbebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar seharusnya memberikan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan berita yang pernah saya dengar dulu di sebuah tayangan berita mata nazwa di metroTV pada kisaran 2014 (paska perilisan hasil survei lembaga tersebut) ada indikasi sebuah kecurangan politik yang terjadi, yakni intervensi pendanaan lembaga survei yang akhirnya mempengaruhi kendali dalam perilisan data, karena menurut ahli survei, sekiranya survei dibuat oleh beberapa lembaga survei independen dengan sebuah teknik yang sama, maka jawaban dalam setiap datanya akan memiliki kemiripan atau perselihan yang tidak terlalu jauh, dalam perilisan semua lembaga survei tentang voting pemilihan presiden 2014 itu, mayoritas lembaga yang sudah tergabung dalam persatuan lembaga survei menyatan berbeda dengan empat lembaga survei tersebut, ini akhirnya membawa kecurigaan  publik.
Kepercayaan publik terhadap lembaga survei pun akhirnya diragukan, ditambah dengan panasnya politik antar dua kubu pada masa itu, sehingga terjadi kekacauan dalam beberapa waktu.





Sumber :



Komentar