Langsung ke konten utama

RINGKASAN MATERI LITIGASI

RINGKASAN MATERI LITIGASI



KEDUDUKAN UNIDROIT SEBAGAI SUMBER HUKUM KONTRAK DALAM 

PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK INDONESIA YANG AKAN DATANG 




I. Pendahuluan


sebagaimana dijelaskan maksud dalam kutipan Litigasi ini bahwa "Tulisan ini  ingin  melihat  perkembangan  dan  kedudukan  prinsip  hukum  UNIDROIT yang dapat berguna bagi pembaharuan hukum kontrak di Indonesia, sebagaimana disarankan oleh Ferronica Taylor(Soenandar, 2004a)menyarankan agar  hukum  kontrak  Indonesia  yang  akan  datang  agar  memperhatikan  prinsip-prinsip hukum kontrak UNIDROIT."sehingga dipandang penting adanya upaya pemahaman kedudukan unidroit di Indonesia umumnya ini.

indonesia yang memegang BW sebagai landasan kitab hukumnya kini sudah mulai bergeser, ditambah bahwa BW yang dulu digunakan kolonial sekarang sudah diganti oleh New Burgelijk wetboek (NBW).

dalam buku disebutkan bahwa tumbuh  dan  berkembangnya  bentuk-bentuk  dan  prinsip-prinsip    hukum  kontrak  tidak  terlepas  dari  3    faktor  yang  mempengaruhinya, yaitu(Syaifuddin, 2012):

1.Faktor  internal,yaitu  faktor  kebijakan  pemerintah membuat regulasi.

2.Faktor  eksternal,  yaitu  faktor  luar  negeri yang mempengaruhi system hukum nasional.

3.Meningkatnya   frakuensi   aneka   macam   bentuk   kontrak   baku, sehingga sehingga intensitas kegiatan pembuatan kontrak makin banyak




II.Pembahasan

 


A. Kedudukan UNIDROIT 


KUHPerdata kini sudah tidak menjadi kitab hukum (Wetboek) tetapi sebagai dokumen hukum (Rechtboek), yakni menjadikan sebagai arsip atau berkas hukum yang pernah berlaku diindonesia saja, namun dalam buku lainnya yang belum dicabut yang dipakai sebagai pedoman belaka bahkan pakar hukum Adat Indonesia, Mahadi menyetujui gagasan tersebut dan menyatakan bahwa KUHPerdata sebagai kodifikasi tidak berlaku lagi dan yang masih berlaku adalah aturan aturan yang tidak bertentangan dengan semangat dan suasana kemerdekaan (Hernoko, 2009a). Gagasan yang menganggap KUHPerdata bukan lagi sebagai undang-undang mendapat sambutan positif dan persetujuan bulat pada konggres Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia II di Yogyakarta pada bulan Oktober tahun 1962. Kemudian gagasan inipun diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1963 tanggal 5 September yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia (Chandrawulan, 2016a).

(SEMA sendiri merupakan sebuah kekuatan hukum diluar hierarki peraturan perundang-undanganan yang memiliki kekuatan membuat ketentuan dengan fungsi mencapai keadilan di masyarakat).


Preambul UNIDROIT menegaskan bahwa tujuan prinsip UNIDROIT adalah (Adolf, 2011) : 


1. Berupaya menciptakan suatu aturan yang berimbang daharapkan apara aktor perdagangan internasional yang berlatar belakang tingkat ekonomi dan system politik bahkan system hukum yang berbeda dapat menggunakannya.


2. Tujuan lainnya yang juga penting adalah bahwa prinsip UNIDROIT ini dapat digunakan oleh para pihak manakala mereka menemukan jalan buntu dalam menentukan hukum mana yang akan dipilih terhadap kontrak mereka. Kebuntuan ini karenanya dapat diselesaikan dengan kesepakatan para pihak untuk memilih prinsip kontrak UNIDROIT. 


3. Prinsip UNIDROIT dapat digunakan oleh para pihak untuk menafsirkan sesuatu hal(klausul) dalam kontrak yang menimbulkan sengketa (karena perbedaan penafsiran) diantara para pihak.


4. Prinsip-prinsip hukum kontrak yang terdapat di dalamnya dapat dimanfaatkan sebagai pegangan bagi para pihak perancang hukum 




Dalam prinsip-prinsip UNIDROIT terdapat pengaturan penting mengenai kontrak internasional dalam prinsip-prinsip UNIDROIT, yaitu ada 12 prinsip hukum kontrak yang mungkin berguna bagi pembaharuan hukum kontrak di Indonesia saat ini. Kedua belas prinsip hukum tersebut adalah (Soenandar, 2004c) :


1. Prinsip kebebasan berkontrak.


2. Prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing)


3. Prinsip diakuinya kebiasaan transaksi bisnis di negara setempat.


4. Prinsip kesepakatan melalui penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance). 


5. Prinsip larangan bernegosiasi dengan itikad buruk.


6. Prinsip kewajiban menjaga kerahasiaan.


7. Prinsip perlindungan pihak lemah dari syarat-syarat baku.


8. Prinsip syarat sahnya kontrak.


9. Prinsip dapat dibatalkannya kontrak bila mengandung perbedaan besar (gross disparity).


10. Prinsip contra proferentem dalam penafsiran kontrak baku.


11. Prnsip menghormati kontrak ketika terjadi kesulitan (hardship).


12. Prinsip pembebasan tanggung jawab dalam keadaan memaksa (force majeur). 




B. Persamaan dan perbedaan antara prinsip UNIDROIT dengan prinsip hukum kontrak di Indonesia 


Dikaji dari kesamaan tujuannya, yaitu bahwa kedua prinsip hukum kontrak yang berlainan teritorial ini diciptakan sebagai upaya untuk memudahkan para pihak melakukan transaksi sekalipun terjadi perbedaan system hukum, system politik dan budaya yang berbeda, mendorong harmonisasi hukum kontrak. Harmonisasi hukum akan terwujud apabila prinsip-prinsip hukum kontrak UNIDROIT maupun system kontrak yang berlaku di Indonesia dapat mendorong terlaksananya tujuan pokok tersebut. Diantara kesamaan yang dimiliki antara prinsip hukum kontrak UNIDROIT dengan Buku III KUHPerdata anrata lain meliputi :


 1. Adanya prinsip kebebasan berkontrak. UNIDROIT principle berusaha mengakomodir berbagai kepentingan yang diharapkan memberikan jalan keluar terhadap berbagai persoalan karena perbedaan system hukum maupun sistem ekonomi sebagaimana dalam Pasal 1.1 UNIDROIT yang mengatur prinsip kebebasan berkontrak diwujudkan dalam 5 bentuk prinsip hukum, yaitu kebebasan menentukan isi kontrak, kebebasan menentukan bentuk kontrak, kontrak mengikat sebagai undang-undang, aturan memaksa, sebagai pengecualian, dan sifat internasional dan tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT yang harus diperhatikan dalam penafsiran kontrak. Sedangkan dalam Buku III KUHPerdata kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengandung makna bahwa para pihak juga bebas menentukan dengan siapa kontrak akan dibuat, bebas menentukan isi dan syarat kontrak, bebas menentukan bentuk kontrak, bebasan menentukan akan tunduk terhadap hukum mana kontrak dalam Pasal yang dibuat para pihak (Shippey, 2004).


2. Asas itikad baik (good faith). Dalam UNIDROIT diatur dalam Pasal 1.7 bahwa prinsip itikad baik dan transaksi jujur harus melandasi seluruh proses kontrak mulai dari negosiasi, pelaksanaan dan berakhirnya kontrak, “each party act in accordance with good faith and fair dealing in international trade, the parties may not exclude or limit this duty”, sedangkan dalam Buku III KUHPerdata diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, mengandung konsekuensi bahwa para pihak dalam melaksanakan perjanjian harus berdasarkan kewajaran, dan kepatutan sebagaimana dianut dalam masyarakat.


3. Prinsip kontrak mengikat sebagai undang-undang. Dalam prinsip UNIDROIT diatur dalam Pasal 1.3 bahwa kontrak yang dibuat berdasarkan kata sepakat para pihak mengikat mereka yang membuatnya, “A contract validly into this binding upon the parties. It can only be modified or terminated in accordance with is terms or by agreement or as otherwise provided in this principle”, sedangkan dalam KUHPerdata dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) yang mengandung makna janji harus ditepati.


 4. Prinsip diakuinya praktik kebiasaan dalam transaksi bisnis sebagai hukum pemaksa. Hal ini dapat dilihat dalam prinsip UNIDROIT Pasal 1.8 yang mengandung 6 hal pokok yang perlu diperhatikan, yaitu:


a. Praktik kebiasaan harus memenuhi kriteria tertentu;


b. Praktik kebiasaan yang berlaku dilingkungan para pihak;


c. Praktik kebiasaan yang disepakati;


d. Praktik kebiasaan lain yang diketahui luas atau rutin dilakukan;


e. Praktik kebiasaan yang tidak benar;


f. Praktik kebiasaan setempat yang berlaku mengesampingkan aturan umum. 


Kapan  suatu  praktik  kebiasaan  dianggap  telah  berlaku,  hal  ini tergantung    pada  situasi  dan  kondisi  dari  setiap  kasus.  Di  dalam  praktik kebiasaan  itu  haruslah  secara  umum  diketahui  dan  rutin  diterapkan  dalam praktik perdagangan nasional maupun internasional. Sedangkan di Indonesia berdasarkan  Buku  III  KUHPerdata,  kebiasaan  itu  mengikat  sebagai  hukum pemaksa diatur dalam Pasal 1339 jo Pasal 1347 KUHPerdata. Dalam Pasal 1339 KUHPerdata ditegaskan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk  hal-hal  yang  dengan  tegas  dinyatakan  di  dalamnya,  tetapi  juga  untuk segala  sesuatu  yang  menurut  sifat  perjanjian  diharuskan  oleh  kepatutan, kebiasaan  atau  undang-undang,  sedangkan  dalam  Pasal  1347  KUHPerdata  bahwa  hal-hal  yang  menurut  kebiasaan  selamanya  diperjanjikan,  dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.

Perbedaan  antara  prinsip  UNIDROIT  dengan  Buku  III  KUHPerdata terlihatdalam    pembentukan    suatu    kontrak    berdasarkan    ketentuan  UNIDROIT principleyang  harus  dilakukan  melalui  penawaran (offer)dan penerimaam (acceptance)

Bagi  UNIDROIT  syarat  pembentukan  suatu  kontrak  melalui  penawaran  dan penerimaan  merupakan syarat mutlak untukterjadinya kontrak berdasarkan ketentuan UNIDROIT, sedangkan dalam Buku III KUHPerdata di Indonesia, syarat  sahnya  kontrak  telah  diatur  dalam  Pasal  1320  KUHPerdata,  bahwa perlu  adanya  kesepakatan  para  pihak,    terpenuhinya  unsur  kecakapan  para pihak,  adanya  hal  tertentu  sebagai  objek  dan  kausa  halal.  Oleh  karenanya berbeda   sekali   dengan   UNIDROIT   yang   mutlak   diperlukan   adanya penawaran dan penerimaan dalam kontrak.Perbedaan lain yang cukup penting antara UNIDROIT dengan Buku III   KUHPerdata   adalah   tentang   adanya   larangan   bernegosiasi   dengan beritikad buruk. 

Menurut prinsip UNIDROIT bahwa jangkauan prinsip itikad baik  (good  faith)  telah  berlaku  sejak  negosiasi,  sebagaimana  dalam  Pasal  2.15 bahwa :

1.A party is free to negotiate and is not liable for failure to reach an agreement.

2.However,  a  party  who  negotiates  or  breaks  off  negotiation  in  bad faith is liable for the losses to the other party.3.It  is  bad  faith,  a  particular,  for  a  party  to  enter  into  or  continue negotiation  when  intending  not  to  reach anagreement  with  the other party. 

Menurut prinsip UNIDROIT tanggungjawab hukum telah lahir sejak proses negosiasi.  Hal  ini  berbeda  dengan  Buku  III  KUHPerdata    yang  hanya mengatur  itikad  baik  hanya  dalam  pelaksanaan  perjanjian,  sehingga  dalam masa  pra  kontraktual  fungsi  itikad  baik  sangat  dibutuhkan  sebagaimana UNIDROIT telah mengaturnya


sumber : http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/573/526

Komentar